Asal Jangan Langgar Aturan, Anggota DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol


Seorang nelayan saat mencari ikan di lokasi proyek reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta,

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri, setuju langkah Pemprov DKI Jakarta mengizinkan reklamasi kawasan Ancol Timur. Asalkan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh PT Pembangunan Jaya Ancol saat melakukan kegiatan tersebut.

Saat rapat komisi B dengan PT Jaya Pembangunan Ancol, politikus NasDem itu menjelaskan alasannya setuju dengan perluasan Ancol. Menurut dia, sudah waktunya taman rekreasi pantai itu ‘mengupgrade’ suasana dengan cara memperluas daratan.

“Ancol perlu lahan yang luas tetapi lahan yang luas ini jangan menabrak aturan maksud saya seperti itu karena perluasan daratan itu memang Ancol sangat membutuhkan,” ujar Hasan, Rabu (8/7/2020).

Dia menuturkan, sejak tinggal di Tanjung Priok pada 1975, kawasan Ancol tidak mengalami perubahan signifikan. Padahal seharusnya, Taman Ancol patut dipercantik untuk menarik sebanyak-banyaknya wisatawan.

Sejatinya, imbuh Hasan, rencana perluasan daratan Ancol sudah dilakukan saat pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Bukti adanya kegiatan reklamasi yaitu timbunan urukan tanah di pantai sisi Ancol Timur setinggi 20 meter. Hasri menilai urukan tanah itu tidak patut dibiarkan berlama-lama tanpa adanya eksekusi.

“Seperti gunung di tengah laut, oleh karenanya perlu diuruk supaya rata dan dibikin,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan kegiatan reklamasi Ancol sudah mempertimbangkan segala aspek lingkungan. Dipastikan pula tidak bersinggungan dengan nelayan.

“Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan,” kata Saefullah, Jumat (3/7).

Saefullah menambahkan, pihaknya telah meminta PT Pembangunan Jaya Ancol terus memantau dan mengkaji proses pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke tempat reklamasi. Kajian yang diminta meliputi kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.

“Kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan urgensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi Ancol.

Tubagus mengatakan, langkah yang dilakukan Anies saat ini menunjukan tidak adanya kejelasan sikap Pemprov terhadap pemulihan teluk Jakarta. Sebab menurutnya, reklamasi hanya akan mengorbankan kehidupan pesisir laut.

“Apa urgensinya reklamasi Ancol? Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi,” kata Tubagus kepada merdeka.com, Kamis (2/7).

Apapun alasannya, menurut Tubagus Anies harus tetap konsistensi dengan komitmennya terdahulu untuk tidak gencar melakukan reklamasi.

Selain itu, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di ibu kota,Tubagus menganggap seharusnya Anies tidak memiliki kendala untuk tidak menerbitkan Kepgub reklamasi Ancol. Sekalipun reklamasi telah berjalan, ia mendorong agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus bisa menghentikan pengerjaannya.

“Reklamasi harus dibatalkan dalam seluas atau konsep apapun, karena tidak dibenarkan. Dengan kebijakan dan kewenangan Gubernur tentunya bisa ditolak reklamasi tersebut,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>