Kejagung Bantah Minta “Red Notice” Djoko Tjandra Dihapus


Gedung Kejaksaan Agung/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol. Kejagung mengaku tidak pernah meminta penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

“Pernyataan yang menyebut Kejagung meminta status red notice Djoko Tjandra dihapus itu statement yang tidak benar. Kami tidak pernah meminta untuk penghapusan red notice (Djoko Tjandra), sehingga red notice itu seharusnya masih berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Kejagung berpendapat, status red notice Djoko Tjandra semestinya masih berlaku karena yang bersangkutan belum tertangkap. Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO pada 2009.

“Tahun 2009, ketika Djoko S Tjandra dinyatakan DPO oleh Kejagung, sudah dimintakan bantuan untuk mencari yang bersangkutan melalui Interpol dan masuk di dalam red notice. Nah tentu, sebelum yang bersangkutan dapat ditangkap atau tertangkap, maka, menurut hemat kami, red notice itu masih tercatat di dalam data Interpol,” papar Hari.

Kejagung pun telah kembali mengajukan status red notice pada 27 Juni 2020 setelah adanya KTP baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Hari menegaskan bahwa pihaknya tidak mau kecolongan lagi.

“Tadi disampaikan, loh kok ada lagi permohonan red notice di tanggal 27 Juni 2020? Red notice itu, saya ulangi, itu permintaan kejaksaan kepada imigrasi, untuk istilahnya itu memberitahu bahwa yang bersangkutan DPO didasarkan KTP yang baru. Kan ada KTP yang baru atas nama Joko S Tjandra yang barang kali ejaannya berbeda dari Dj menjadi J. Nah kami tidak mau kecolongan,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi, yang permintaan kami ke Imigrasi tanggal 27 Juni 2020 itu kita menyatakan DPO terhadap nama dari KTP yang baru, sementara yang lama masih jalan,” imbuhnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebelumnya memang menjelaskan terkait pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data, terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.

“Berdasarkan pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020,” demikian bunyi keterangan dari Ditjen Imigrasi tersebut.

Faktanya, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Bahkan, Djoko Tjandra juga membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, meski akhirnya telah ditarik.

Selain itu, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>