Berita
IDI Nilai Aturan Penumpang KRL Wajib Pakai Jaket-Lengan Panjang Tak Krusial
AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi terkait peraturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan penumpang KRL memakai jaket atau baju lengan panjang. IDI menilai peraturan tersebut tidak krusial atau tidak memecahkan masalah. “Tidak biasa sih menurut saya, tidak krusial, iya itu inovasi baru sih, intinya, kalau niru dokter kalau di ICU dengan (pelindung) […]

AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi terkait peraturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan penumpang KRL memakai jaket atau baju lengan panjang. IDI menilai peraturan tersebut tidak krusial atau tidak memecahkan masalah.
“Tidak biasa sih menurut saya, tidak krusial, iya itu inovasi baru sih, intinya, kalau niru dokter kalau di ICU dengan (pelindung) amat sangat lengkap bisa sangat mencegah, masalahnya perlu atau tidak, ya itu memang tidak biasa dipakai di manapun pakaian (lengkap dokter) itu,” kata Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Zubairi mengatakan peraturan wajib memakai jaket atau baju lengan panjang justru tidak efektif untuk dilakukan. Dia menyebut lebih baik penumpang serta petugas stasiun seluruhnya diwajibkan memakai masker dan face shield
“Saya kira dibanding baju lengan panjang sama jaket, mending face siheld yang diwajibkan ke penumpang, jadi petugas yang berhubungan dengan masyarakat wajib pakai face shield, lebih baik ini, kalau baju lengan panjang dan jaket komentar saya itu tujuan baik, tetapi kan kita harus melihat efektifitasnya,” ucapnya.
“Lebih baik ini opsional aja, kalau mau sarankan gitu cara membuka, dan kalau sudah sampai tujuan jaket atau baju harus langsung dibuka dan direndam air sabun supaya tidak ada yang nempel virusnya,” tambah Zubairi.
Selain IDI, Pakar epidemiologi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad juga mengomentari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini. Dia menilai pakai jaket atau tidak itu tidak terlalu berpengaruh untuk menghindari virus.
“Menurut saya sih tidak (berpengaruh), mungkin (maksudnya) meniru seperti APD petugas kesehatan, kebijakan yang tidak berbasis bukti,” kata Riris saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona. Penumpang diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, di bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
- PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
DUNIA10/09/2025 21:00 WIB
Tiga Pemuka Agama Serukan Perdamaian di Gaza, Mendesak Israel Hentikan Agresi
-
RAGAM11/09/2025 00:30 WIB
Rokok Menghancurkan Rasa Kopi? Studi Temukan Hubungan Tak Terduga
-
NUSANTARA11/09/2025 06:30 WIB
Bali Berduka: 9 Tewas dan Ratusan Kios Hancur Diterjang Banjir Bandang
-
DUNIA11/09/2025 08:00 WIB
Nepal Diguncang Demo Berdarah, Mantan Ketua MA Digadang Jadi PM Interim