Polisi Gagalkan Pengiriman 55 Kg Sabu, Dua Kurir Ditembak Mati Dua


Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Polisi menggagalkan pengiriman 55 Kg sabu-sabu dari Medan menuju Surabaya dan Pekanbaru. Sebanyak 15 tersangka ditangkap dalam operasi ini, 2 di antaranya ditembak mati.

Dalam operasi ini, polisi membongkar jaringan baru pengedar narkoba. “Ini ada jaringan baru, sekarang pemesanan langsung dari Surabaya. Selama ini kita kenal Aceh-Medan-Pekanbaru dan Aceh-Medan-Jakarta, jadi hari ini ada juga jaringan baru yang kita bisa ungkap. Ada dari Surabaya yang akan mengambil barangnya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (20/7).

55 Kg sabu-sabu yang disita petugas Polsek Medan Baru, Patumbak, Sunggal, dan Kutalimbaru. Polsek Medan Baru menyita 40 Kg sabu-sabu dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan-Surabaya. Mereka menggerebek Penginapan Citra Atsari, Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (18/7).

Mereka menangkap 4 orang tersangka berinisial MRF (23), warga Aceh, bertugas sebagai kurir; RS (23) warga Aceh, sopir; W (49), warga Surabaya, kurir penjemput; dan HA (27), warga Surabaya, sopir sekaligus kurir.

Tersangka MRF tewas ditembak petugas. Dia disebutkan melakukan perlawanan saat pengembangan untuk mencari A, tersangka lainnya.

Sementara Polsek Patumbak menyita 11 Kg sabu-sabu, Polsek Sunggal mengamankan 3 Kg sabu-sabu, sedangkan Polsek Kutalimbaru menyita 1 Kg sabu-sabu. Narkotika ini disita dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru.

“Total tersangka yang kita tangkap ada 15 orang, di mana 2 orang terpaksa dilakukan tindakan tegas keras tepat dan terukur, karena mengancam keselamatan petugas,” jelas Martuani.

Polisi juga menyita 6 unit kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua. Turut diamankan 27 unit telepon genggam. Alat komunikasi ini sedang didalami untuk pengembangan kasus.

Selain itu, petugas juga menemukan KTP palsu yang digunakan tersangka. “Kami akan berkoordinasi dengan tempat dikeluarkannya KTP2 palsu ini,” tegas Martuani.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Martuani.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>