Berita
Polrestabes Medan Amankan Empat Tersangka, Serta Sita 58,3 kilo Sabu dan 3000 Ekstasi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi, dengan meringkus empat orang tersangka.
“Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat rilis kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).
Ia menyebutkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak,” ujarnya pula.
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
“Ini masih satu jaringan,” katanya lagi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba,” katanya pula.
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini

















