Berita
Bawaslu: Pemungutan Suara Pilkada 2020 Diperkirakan Makan Waktu 16 Jam
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut proses pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 berpotensi memakan waktu lebih lama ketimbang gelaran pilkada sebelumnya. Hal itu tak lepas dari penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan. Afif berkaca pada proses simulasi proses pemungutan […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut proses pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 berpotensi memakan waktu lebih lama ketimbang gelaran pilkada sebelumnya.
Hal itu tak lepas dari penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.
Afif berkaca pada proses simulasi proses pemungutan suara pilkada yang digelar KPU pada Rabu (22/7) lalu. Kala itu, ia menilai penerapan protokol kesehatan kepada pemilih saat pencoblosan justru berpotensi memakan waktu lama.
“Yang terjadi di TPS, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang [mencoblos] 2 menit. Maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam,” kata Afif dalam diskusi daring yang digelar oleh Formappi, Jumat (24/7/2020).
KPU sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang menetapkan daftar pemilih di dalam 1 TPS sebanyak 500 orang.
Pada simulasi itu, Afif mencontohkan proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang datang ke TPS memakan waktu lama. Setelah itu, pemilih akan diberi sarung tangan plastik dan diminta mengisi daftar hadir serta menunjukkan e-KTP ke petugas.
“Ini juga kita sampaikan ke KPU kemarin termasuk antrean-antrean itu akan memanjang dan proses memberikan sarung tangan itu ternyata makan waktu lumayan,” kata dia.
Lebih lanjut, Afif menuturkan Bawaslu juga telah menyampaikan ke KPU untuk mengantisipasi potensi membeludaknya antrean pemilih sebelum memasuki TPS imbas aturan tersebut.
Untuk itu, Ia menyarankan agar KPU di 270 daerah menyediakan TPS yang lebih luas untuk memenuhi syarat jaga jarak fisik terhadap para pemilih tersebut.
Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 turut mengatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.
“Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya, kalau mau ideal. Karena antrean itu per satu meter atau berapa sentimeter lah intinya tidak seperti situasi di saat normal,” kata Afif.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki