Berita
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyok Remaja Hingga Tewas di Pademangan
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang tersebut diketahui atas nama inisial OA (18), CAN (18), ES (18), W (30), FR (17), AL (17), MLD (17) dan N (14). Meski begitu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku 8 orang dan diantaranya 4 orang di bawah umur. Pelaku dua orang lagi masih dalam pencarian agar pelaku menyerahkan diri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama dengan tiga orang lainnya datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan salah satu pelaku. Tujuan kedatangan 3 korban untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Sebelumnya mereka sempat berkelahi,” ujarnya.
Saat itu, MLD datang ke lokasi kejadian tersebut bersama dengan pelaku lainnya. Setibanya di lokasi kejadian, MLD bersama dengan pelaku lainnya langsung menghajar korban dengan tangan kosong.
Ternyata, tak hanya dengan tangan kosong saja dalam mengeroyok korbannya. Pelaku juga menggunakan senjata tajam berupa celurit dalam melukai korbannya.
Setelah mendapatkan luka sabetan pada bagian pangkal paha sebelah kanan, korban pun langsung tergeletak.
“Korban tergeletak mengenai pangkal paha sebelah kanan, kemudian oleh teman korban bernama Agung dan Nofri langsung membawa korban ke RSUD, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit motor merk Honda Vario dengan nomor polisi B 3602 BUH, satu helm milik korban, pakaian yang dikenakan korban dan empat senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
EKBIS09/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Simak Daftar Harga Pertamax hingga Shell Terkini