Soal Aduan PPDB DKI, KPAI: Didominasi Batas Usia di Jalur Zonasi


AKTUALITAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tingginya jumlah pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta yang mencapai 200 kasus dari total 224 pengaduan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bentuk pengaduan terkait PPDB 2020 DKI Jakarta banyak didominasi oleh keberatan kriteria usia dalam jalur zonasi.

“Pengaduan DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orang tua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI,” dalam keterangannya, usai Rapat Koordinasi Nasional daring terkait evaluasi PPDB 2020, Rabu (5/8/2020).

Retno mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua terkait kriteria batas usia dalam PPDB jalur Zonasi di DKI Jakarta. Kepada KPAI, para orang tua itu mengeluhkan bahwa anaknya mengalami tekanan psikologis lantaran tidak diterima di sejumlah sekolah negeri hanya karena lebih muda dari batas usia yang ditentukan di jalur zonasi.

Dalam satu kasus, aduan yang diterima KPAI, seorang anak di Cipinang Muara, Jakarta Timur, bahkan tidak diterima di 24 SMPN yang menjadi zonasinya, lantaran lebih muda dari batas usia yang ditentukan.

Anak pengadu itu, kata Retno, berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar. Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, katanya, anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.

“Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah,” kata dia.

Aturan mengenai batas usia bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019. Dalam pasal 6 disebutkan, calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli. Sedangkan untuk calon siswa jenjang SMA atau SMK berusia 21 tahun pada 1 Juli 2020.

Sementara, petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 DKI Jakarta diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501 Tahun 2020.

Dalam petunjuk tersebut diatur urutan faktor pertimbangan seleksi tiap jalur. Pada jalur zonasi dan afirmasi, usia tertua ke usia termuda jadi faktor utama pertimbangan seleksi jika melebihi daya tampung. Baru kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Sedangkan, Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia.

Persoalan itu sempat menilai polemik dan mendapat penolakan sejumlah orang tua peserta didik, yang belakangan berbuntut pada rangkaian aksi demonstrasi di depan Gedung Kemendikbud hingga Balai Kota DKI Jakarta pertengahan Juni lalu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>