Connect with us

Berita

Soal Inpres Covid-19, Panglima: Butuh Penanganan Extraordinary

AKTUALITAS.ID – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut pelibatan militer dalam pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) dilakukan karena situasi saat ini terbilang luar biasa atau extraordinary. Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut pelibatan militer dalam pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) dilakukan karena situasi saat ini terbilang luar biasa atau extraordinary.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, 4 Agustus.

Di dalamnya, ada ketentuan pelibatan TNI dan Polri dalam upaya pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan pencegahan Virus Corona.

“Pandemi Covid-19 saat ini situasinya extraordinary sehingga harus ditangani dengan extraordinary juga,” kata Hadi Tjahjanto, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI, Jumat (7/8/2020).

Hal itu dikatakannya dalam rapat dengan jajaran TNI membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan tindak lanjut Inpres itu yang digelar secara virtual, dari Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8).

Rapat itu diikuti oleh 86 peserta dari jajaran TNI, di antaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Mochamad Fachruddin.

Hadi menyebut sejak awal penanganan pandemi Covid-19 TNI menjadi tumpuan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan.

Menurut dia, kebijakan ini sangat diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65 persen.

Untuk melaksanakan Inpres tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Panglima Komando Utama dan Komandan Satuan Kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta komponen lainnya.

“Untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, Hadi meminta Komandan Satuan Kewilayahan melaksanakan koordinasi intens dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik.

Hadi menyampaikan operasi pendisiplinan awalnya dimulai di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, operasi itu bersifat dinamis sesuai arahan Presiden Jokowi.

“[Operasi] kemudian berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan Provinsi,” ujar dia.

Ia pun meminta seluruh jajaran TNI harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut sekaligus memperhatikan dan mewaspadai perkembangan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Seperti yang terjadi di perkantoran. Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19,” ujar Hadi.

“Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing,” sambung dia.

Sebelumnya, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pelibatan unsur TNI dalam Instruksi Presiden harus dibarengi dengan turunan hukum dari masing-masing Kepala Daerah.

Jika dilihat secara normatif, Inpres itu memang selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait bantuan kepada pemda.

Namun, kata Fahmi, Inpres tersebut harus dioperasikan dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota/Bupati untuk memastikan batasan-batasan keterlibatan TNI dalam kegiatan itu. Mengingat, Inpres belum rinci merumuskan penerapan bantuan TNI ini.

Trending