Berita
Soal Penataan Kampung Akuarium, Pemprov DKI Pastikan Tak Pakai APBD
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta segera menata kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pengerjaan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang. “Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan […]

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta segera menata kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pengerjaan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang.
“Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan pembangunan fisiknya adalah pemegang ijin pemanfaatan ruang itu sendiri,” kata Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan rencananya pembangunan Kampung Akuarium akan dilakukan oleh PT Almaron Perkasa. Saat ini pihak perencana masih melakukan perhitungan ulang anggaran yang digunakan.
“Ada perubahan kebutuhan (termasuk pembangunan musala). Anggaran yg tersedia saat ini baru Rp 62 milliar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin,” ucapnya.
Lanjut Sarjoko, bila perhitungan anggaran dari pihak pengembang belum mencukupi, akan dicarikan alternatif lainnya.
“Akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya, berkoordinasi dengan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup,” jelas Sarjoko.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada September 2020. Penataan Kampung Akuarium ini akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan revitalisasi itu merupakan termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan video di media sosial instagram milik Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
“Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi,” kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com, Minggu (16/8/2020).
Kata dia, dalam penataan itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut akan dibangun dua kamar.
Lalu, 40 persen dari luas kawasan akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga.
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
OTOTEK10/09/2025 18:00 WIB
Bisa Rekam Video Layar Lebar dan Vertical, Canon Rilis EOS C50
-
RAGAM11/09/2025 00:30 WIB
Rokok Menghancurkan Rasa Kopi? Studi Temukan Hubungan Tak Terduga
-
DUNIA10/09/2025 21:00 WIB
Tiga Pemuka Agama Serukan Perdamaian di Gaza, Mendesak Israel Hentikan Agresi
-
NUSANTARA11/09/2025 06:30 WIB
Bali Berduka: 9 Tewas dan Ratusan Kios Hancur Diterjang Banjir Bandang