Warga Banda Aceh Tak Pakai Masker Disanksi Sosial dan Adat


MASKER

AKTUALITAS.ID – Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang tidak patuh protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Perwal ini berlaku efektif sejak 1 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Setiap pelanggar, Perwal tersebut telah menetapkan berbagai sanksi, dari ringan hingga berat.

Dalam Perwal tersebut mewajibkan seperti menggunakan masker saat berada di ruang publik, penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Aminullah Usman, Selasa (2/9/2020).

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.

Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Aminullah meminta gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berusaha agar Covid-19 ini segera berakhir. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.

Banda Aceh menjadi kota terbanyak terinfeksi virus corona di Serambi Makah. Data dari Pemerintah Aceh, total kasus positif di Banda Aceh mencapai 531 orang, data diambil Selasa (2/9/2020) pukul 10.00 WIB. Sedangkan peringkat kedua terbanyak di Aceh adalah Aceh Besar sebanyak 409 orang.

Sedangkan secara akumulasi di seluruh Aceh. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, kasus positif Covid-19 di Aceh mencapai 1.648 orang, setelah bertambah 16 orang Selasa (1/9) data pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam masa isolasi mandiri 887 orang. Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia secara akumulatif sebanyak 66 orang, setelah ada penambahan 3 pasien meninggal dunia.

Penderita baru Covid-19 sebanyak 16 orang tersebut berasal dari Banda Aceh sebanyak 11 orang, warga Aceh Besar sebanyak 3 orang dan 2 orang warga Kabupaten Bireuen. Sementara yang meninggal dunia 3 orang merupakan warga Kota Banda Aceh 2 orang dan Aceh Besar 1 orang.

Selanjutnya SAG melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 di Aceh telah mencapai 1.648 orang, dengan rincian 967 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulasi menjadi 271 orang. Ada penambahan PDP baru sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 27 PDP dalam penanganan tim medis dan 231 telah sembuh dan 13 orang lainnya meninggal dunia.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 3 orang, yang secara akumulatif menjadi 2.525 orang. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.447 orang sudah selesai masa pemantauan, dan sebanyak 78 orang dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19,” ungkap SAG.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>