Larangan Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan di Banda Aceh


Forkopimda Banda Aceh memperlihatkan poin-poin seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama Ramadan 1445 Hijriah di Banda Aceh. (Humas Pemkot Banda Aceh)

AKTUALITAS.ID – Dalam sebuah langkah untuk menjaga ketenteraman dan khusyuknya ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat mengeluarkan seruan bersama yang melarang para pelaku usaha hiburan untuk membuka usahanya selama bulan Ramadan.

“Pada bulan Ramadan, kita ingin memberikan lingkungan yang tenang dan mendukung masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam keterangannya, Senin kemarin.

Seruan bersama ini diteken oleh berbagai pihak termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua MPU Banda Aceh H Damanhuri Basyir, dan para perwakilan Forkopimda serta lembaga terkait lainnya.

Dalam seruan tersebut, terdapat beberapa poin penting seperti disarankan bagi masjid dan meunasah untuk memberikan fasilitas tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain itu, bagi pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB. Semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari salat Isya sampai selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali pada pukul 21.30 hingga 24.00 WIB khusus untuk bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk warga non-Muslim, untuk menghormati dan mendukung upaya pembinaan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga di Aceh,” tambah Amiruddin.

Dengan adanya seruan ini, diharapkan masyarakat Banda Aceh dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk dan menikmati suasana Ramadan yang penuh berkah. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>