Usai Bajak Email Perusahaan Ventilator, Peretas Raup Rp58,8 M


Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penipuan terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Virus Corona (Covid-19) oleh sindikat internasional yang sudah meraup keuntungan hingga Rp58,8 miliar.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus ini dilakukan dengan modus peretasan surat elektronik (email) yang menjadi media komunikasi antara penjual dan pembeli.

“Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara mem-bypass komunikasi email antara perusahaan Itali dengan perusahaan China,” kata dia, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kejadian itu bermula saat perusahaan asal Italia yang bernama Althea Italia berencana untuk membeli alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Listyo mengungkapkan saat transaksi akan berlangsung, para tersangka meretas percakapan kedua pihak dan mengirim email kepada perusahaan Althea Italia mengatasnamakan perusahaan Shenzhen terkait dengan perubahan rekening pembayaran.

“Kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan bank [di] Indonesia,” ujar dia.

Dalam hal ini, rekening yang dipakai ialah Bank Mandiri Syariah. Perusahaan asal Italia itu pun telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali ke rekening ini.

Kurang lebih, jumlah dana yang telah dibayarkan adalah Euro 3.762.146 atau setara Rp58,831 miliar. Atas kejadian itu pun, korban membuat laporan ke kepolisian Italia.

“Kemudian Interpol Itali melaporkan kepada Interpol Indonesia, kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi,” kata Listyo.

Setelah didalami, polisi pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Listyo menjelaskan bahwa para tersangka berperan untuk membentuk sebuah perusahaan fiktif di Indonesia sehingga dapat mengurusi transaksi yang terjadi.

Menurut dia, salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dan kini masih buron. Tersangka ini disebut menjadi otak kejahatan dan berperan melakukan peretasan email sehingga dapat melakukan sabotase transaksi keuangan dua perusahaan asing itu.

“Kami telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Mandiri Syariah,” pungkas Listyo.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ventilator merupakan alat bantu pernafasan yang biasanya dipakai untuk pasien dengan gejala Covid-19 cukup parah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>