DPRD DKI Sahkan Kenaikan Pajak Parkir Sebesar 30 Persen


DPRD DKI JAKARTA

AKTUALITAS.ID – DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah nomor 16 tahun 2020 tentang Pajak Parkir, menjadi peraturan daerah (Perda). Setelah disahkan, pajak parkir di Jakarta yang semula 20 persen menjadi 30 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan naiknya pajak parkir di DKI tidak serta merta langsung berubah. Penetapan tarif parkir, kata Anies, tergantung pengelola parkir.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov, adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah,” kata Anies usai rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (7/9/2020).

Pembahasan atas Perda pajak parkir telah dibahas sejak awal tahun 2020. Draf kenaikan pajak parkir diserahkan ke DPRD oleh Pemprov DKI pada Januari.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan sepakat kebijakan Pemprov yang menaikan pajak parkir. Menurutnya, sudah 10 tahun tidak ada kenaikan pajak parkir di ibu kota. Sementara kota penyangga Jakarta telah melakukan penyesuaian pajak.

Dukungan DPRD atas revisi Perda pajak juga dipicu atas tidak tercapainya pendapatan pajak pada 2019 yang hanya terealisasi 88,73 persen.

“Angkanya Rp39,5 triliun dari target Rp44 triliun. Target Rp44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin dan tidak akan tercapai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah seperti dilansir, Jumat (27/12).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>