Berita
Cakada yang Kumpulkan Massa Lebihi Batasan, Polisi Diizinkan Tindak Tegas
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020. Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020.
Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Karena itu, Idham mengeluarkan maklumat bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19.
Selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan diwanti-wanti agar tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui keterangannya pada Senin, (21/9/202O).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri itu untuk menekan potensi penularan COVID-19 dan mencegah tahapan menjadi klaster penularan. Sebab, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Jadi, adanya tahapan pilkada dimulai pendaftaran pasangan calon diikuti menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari