Bahayakan Jutaan Nyawa Rakyat, Dosen UKI Kirim Surat ke Jokowi Minta Pilkada Ditunda


Dosen FH Universitas Kristen Indonesia (UKI)/ Advokat Sekjen Seknas Advokat Indonesia, Dr Fernando Silalahi,

AKTUALITAS.ID – Dosen FH Universitas Kristen Indonesia (UKI)/ Advokat Sekjen Seknas Advokat Indonesia, Dr Fernando Silalahi, S.T.,S.H.,M.H.C.L.A menuliskan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan kajian akademis terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 yang akan datang.

Menurut Fernando, surat terbuka ini dibuat sebagai bentuk kecintaannya kepada Presiden Jokowi yang didukungnya dan juga kepada seluruh rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Pak Presiden harus mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda, karena pilkada ditengah pandemi Covid-19 bisa membahayakan keselamatan yang akibatkan ancaman jutaan nyawa rakyat Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, (28/09/20).

SURAT TERBUKA

Jakarta, 28 September 2020

Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
Di Tempat

Assamualaiikum Wr..Wb, Shaloom, Salam Sejahtera buat kita semua.

Dengan Hormat,

Sebelumnya saya mohon maaf harus menuliskan Surat Terbuka kepada Bapak Presiden terkait problema perihal pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2020.

Sebelum saya mengulas perihal Pelaksanaan Pilkada Serentak, disini saya menegaskan bahwa saya tidak terafiliasi kepada partai politik, pihak-pihak yang mendukung Pelaksanaan Pilkada serentak maupun pihak-pihak yang menolak Pelaksanaan Pilkada serentak.

Saya adalah seorang Akademisi/Dosen Fakultas Hukum, Sekjen Seknas Advokat Indonesia, mantan Tim Hukum Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla di Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2014, juga sebagai salah satu pihak dalam Putusan No.247/DKPP-PKE-III/2014 dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2014.

Bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan demokrasi sebagai sarana pergantian kepemimpinan secara berkala dan konstitusional. Pelaksanaan Pemilu juga sebagai sarana kedaulatan (souveregnity) rakyat untuk menentukan kebijakan public melalui dukungan kepada calon pemimpinnya.

Indonesia adalah berdasarkan hukum (Rechtsstaat), hal ini sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya Introduction to The Study of The Law of The Constitution, negara hukum yaitu (1) adanya supremasi hukum (supremacy of Law) dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan yang mana seorang dapat dihukum karena adanya pelanggaran hukum, (2) adanya kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the Law), yang berarti rakyat maupun pejabat sama di depan hukum, (3) adanya penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan
(constitution based on individual rights and enforced by courts).

Bahwa tujuan demokrasi pada suatu negara adalah mencari pemimpin yang terbaik untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini sesuai dengan teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) yang dipelopori oleh R. Kranenburg yang mengungkapkan “ bahwa negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat”.

Bapak Presiden Joko Widodo Yang Terhormat, Mohon maaf kalau saya dalam surat ini menjelaskan kajian akademis terkait penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak tersebut. Bahwa surat ini saya buat dikarenakan jeritan hati dari para mahasiswa saya yang bertanya kapan mereka (mahasiswa) dapat melakukan kuliah secara tatap muka langsung bukan melalui tatap laptop atau tatap PC (online/daring).

Bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 maka kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bahwa atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang semakin luas, masyarakat telah menjalankan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk diantaranya perkuliahan secara daring serta menjalankan operasional perusahaan dengan kebijakan kerja dari rumah (WFH).

Namun ternyata disisi lain pemerintah masih akan tetap melaksanakan Pilkada serentak, padahal terlihat di media elektronik ketika para calon Kepala Daerah mendaftarkan diri ke KPUD mereka datangberbondong -bondong tanpa memperdulikan protokol Kesehatan.

Ini kelihatan hanya pada saat pendaftaran. Bagaimana nantinya kalau pada saat Pilkada dilaksanakan. Bukankah ini akan membuat Cluster baru penyebaran Covid-19. Dapatkah pemerintah menjamin pelaksanakan Pilkada serentak dilaksanakan dengan protokol Kesehatan yang ketat ?

Bila dikaji dari Teori Negara Kesejahteraan, bahwa negara secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat”. Sedangkan menurut Albert Venn Dicey adanya kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the Law), yang
berarti rakyat maupun pejabat sama didepan hukum. Sehingga apabila pemerintah meminta kepada para siswa dan mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19, seharusnya pemerintah juga dapat menunda pelaksanaan Pilkada pada tanggal 09 Desember 2020 sampai Indonesia benar-benar aman dari Virus Covid-19.

Disisi lain dalam masa pandemic Covid-19 ini apakah pemerintah bisa menjamin bahwa rakyat akan datang pada saat pelaksanaan Pilkada serentak. Karena apabila partisipasi masyakat pada pelaksanaan Pilkada serentak tersebut kurang dari 50 %, maka Legitimasi Pilkada tersebut dipertanyakan. Jadi ini juga akan menjadi problema yang lain dalam Pilkada serentak tersebut.

Bahwa Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945 dapat menerbitkan Perppu Jo Putusan MK Nomor : 138/PUU-VII/2009, ukuran Objektif Penerbitan Perppu, sehingga terkait dengan Pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut Bapak Presiden dapat mengeluarkan Perppu dengan pertimbangan :

(1) Melakukan Penundaan Pilkada Serentak, atau (2) Melaksanakan Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ini tidak dapat dilaksanakan hanya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ada, tetapi harus dengan mengeluarkan Perppu karena kegentingan terkait penyebaran Virus Covid-19 yang begitu cepat.

Bapak Presiden Joko Widodo Yang Terhormat, Pelaksanaan Pilkada Serentak adalah amanat Undang-undang, tapi melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah merupakan tujuan dari Negara Indonesia, sehingga sama pentingnya tapi menurut hemat saya lebih urgent untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk saat sekarang ini dari bahaya Covid-19.

Jika dikaji dari tujuan negara Indonesia, “melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social adalah berasal dari Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan Grundnorm dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara Pelaksanaan Pilkada hanyalah perwujudan dari Undang-undang. Sehingga apabila ditinjau dari Hierakhi Perundang-undangan, yaitu UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019),

Undang-undang tidak boleh menabrak dan atau bertentangan dengan Grundnorm yaitu UUD NRI 1945. Pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 seharusnya bisa ditunda sampai Indonesia benar-benar terbebas dari Pandemi Covid-19, atau apabila Pemerintah sudah bisa menjamin penyebaran Covid-19 bisa diatasi.

Bahkan menurut Mike Ryan, kepala kedaruratan WHO, angka kematian akibat Covid-19 dapat menembus angka 2 juta orang bahkan lebih tinggi tanpa aksi internasional yang terkoordinasi. Sementara di Indonesia berdasarkan data pertanggal 27 September 2020 Total Kasus Positif di Indonesia 271.339 orang, Pasien Sembuh 199.403 orang, Meninggal Dunia 10.308 orang.

Bapak Presiden Joko Widodo Yang Terhormat, Kami Para Akademisi mengerti bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Perkuliahan Online adalah dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, agar generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Virus Covid-19 ini, tapi bukankah semua harus sama dihadapan hukum melaksanakan peraturan pemerintah dalam penekanan penyebaran Virus Covid-19.

Bapak Presiden Joko Widodo Yang Terhormat, Mudah-mudahan Bapak Presiden dapat mempertimbangkan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak
yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Karena sejarah akan mencatat langkah￾langkah yang akan Bapak ambil. Sekali lagi saya tidak ada conflict of interest dalam pelaksanaan dan atau penundaan Pilkada serentak ini, tetapi semata-mata hanya karena teriakan dari para mahasiswa saya juga dari pada siswa yang sekarang belajar secara daring, yang mengalami kerinduan akan pembelajaran dan atau perkuliahan secara tatap muka (offline).

Demikianlah surat terbuka ini saya sampaikan, mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan di hati Bapak. Kiranya Bapak Presiden beserta Keluarga diberi kesehatan dan panjang umur oleh Tuhan Yang Maha Esa, dalam memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>