Berita
Gelar Festival Mancing, Bawaslu Tindak Paslon Cakada Indramayu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak salah satu paslon Pilkada Kabupaten Indramayu, Jawa Barat lantaran menggelar festival memancing dan burung kicau. Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut termasuk kategori yang dilarang. Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menerangkan bahwa kegiatan kampanye berupa festival memancing dilarang seperti diatur PKPU nomor 13 tahun 2020. Pada Pasal […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak salah satu paslon Pilkada Kabupaten Indramayu, Jawa Barat lantaran menggelar festival memancing dan burung kicau. Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut termasuk kategori yang dilarang.
Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menerangkan bahwa kegiatan kampanye berupa festival memancing dilarang seperti diatur PKPU nomor 13 tahun 2020. Pada Pasal 88C menyatakan paslon tak boleh menggelar rapat umum dan perlombaan.
“Di Indramayu, ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh calon yang kemudian sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu,” kata Zaki, Selasa (29/9).
Pelanggaran lain terjadi di Pangandaran. Ada paslon menggelar acara dengan jumlah massa yang banyak. Hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2020.
“Kalau yang di Pangandaran ini pertemuan terbatas tapi melebihi, maka Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan di tempat pelanggaran,” ungkap Zaki.
Zaki menerangkan bahwa sanksi yang didapat oleh para pelanggar tersebut masih berupa administratif. Namun pihaknya juga secara persuasif memberikan teguran kepada para pelanggar.
“Kita secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya. Kalau tidak didengar, maka kita keluarkan surat peringatan tertulis. Dalam waktu satu jam, tidak diindahkan juga, maka kita akan lakukan proses penghentian kegiatan,” ujarnya.
Tak ketinggalan, Zaki juga meminta pemerintah daerah untuk mencopot foto atau atribut kepala daerah yang maju di pilkada sebagai calon petahana.
Dia menekankan bahwa calon petahana bukan lagi kepala daerah. Karenanya, atribut dan foto yang bersangkutan mesti dicabut.
Salah satunya iklan pencegahan virus corona (Covid-19). Jika masih ada iklan, poster, baliho milik pemda yang mencantumkan kepala daerah petahana, maka harus dicopot.
“Bawaslu masih menemukan itu (iklan layanan masyarakat) baik suruhan menggunakan masker, imbauan pemerintah dan yang lainnya. Kita harapkan agar dihentikan iklannya,” kata Zaki.
“Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut karena sesuai UU Nomor 10 tahun 2016. Petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” sambungnya.
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
POLITIK27/12/2025 06:00 WIBPengamat: Lemahnya Integritas-Kompetensi Penyelenggara Pemilu Jadi Permasalahan Krusial
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
JABODETABEK27/12/2025 06:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Teror Bom Berantai di 10 Sekolah Depok