Connect with us

Berita

Anggota Panja Sebut RUU Cipta Kerja Beri Peluang UMKM untuk Berkembang

AKTUALITAS.ID – Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta Kerja yang segera disahkan diharapkan dapat membangkitkan keberadaan UMKM. Apalagi, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19, dan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat mendongkrak UMKM di ekosistem perekonomian nasional. “RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta Kerja yang segera disahkan diharapkan dapat membangkitkan keberadaan UMKM. Apalagi, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19, dan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat mendongkrak UMKM di ekosistem perekonomian nasional.

“RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang,” papar Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP ini juga berharap sektor UMKM dapat menjadi penyangga utama perekonomian nasional yang semakin kuat. Sehingga dampak lebih dalam terhadap prediksi ancaman resesi dapat diminimalisir.

Andreas menuturkan beberapa stimulus bagi UMKM tertuang di RUU Cipta Kerja misalnya memberikan kesempatan sektor usaha untuk tumbuh lebih cepat dengan kemudahan perizinan. Selain itu, pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja akan mengarah pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM.

“Misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkap Andreas.

Di sisi lain, Andreas meyakini RUU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat bagi sektor usaha yang mengalami kendala, seperti izin yang berbelit-belit hingga menghapus persyaratan modal Rp 50 Juta untuk mendirikan PT.

“Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT. Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Andreas selama ini pendekatan dalam izin berusaha berbasis izin yang berlapis-lapis. Namun, dengan adanya RUU Cipta pendekatan RUU izin berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko.

“Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah,” ujar Andreas

Di sisi lain, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Secara spesifik RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan. Sehingga daya saing UMKM akan lebih kompetitif di pasar yang lebih luas.

Untuk merealisasikannya, RUU Cipta Kerja memberikan program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan dari produksi hingga pemasaran. Selain itu, sektor UMKM juga akan mendapatkan kepastian lokasi usaha di beberapa fasilitas publik seperti rest area jalan tol.

Sementara itu, akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.

Kebijakan pembiayaan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.

“Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK,” papar Andreas.

RUU ini juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM untuk kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu, kendala pemasaran juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar.

“UMKM akan diupayakan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN,” jelas Andreas

“Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia,” tambahnya.

Andreas juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi sebagai objek pajak.

“Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggota,” tandasnya.

Andreas juga menambahkan beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.

Ia juga menguraikan tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.

Selain itu pengaturan itu juga memberikan kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area, pelabuhan, dan lain-lain.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending