Berita
Airlangga: RUU Cipta Kerja Membuat Birokrasi Lebih Efisien
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan dapat lebih efisien. Hal tersebut didasari karena adanya penerapan norma, standar, prosedur (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik seperti yang dijabarkan di dalam poin-poin RUU Cipta Kerja. “Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan dapat lebih efisien. Hal tersebut didasari karena adanya penerapan norma, standar, prosedur (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik seperti yang dijabarkan di dalam poin-poin RUU Cipta Kerja.
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Hal tersebut dikatakan Airlangga saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Airlangga mengatakan di dalam RUU tersebut, terdapat dukungan bagi pelaku UMKM dalam proses perizinan yang lebih mudah karena adanya OSS. Di sisi lain, RUU Cipta Kerja juga memudahkan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tambah Airlangga.
Untuk sektor koperasi, masyarakat dapat dengan mudah mendirikan koperasi dengan jumlah anggota minimal sebanyak sembilan orang. Koperasi juga mendapatkan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip syariah dan memanfaatkan teknologi.
Sementara itu, RUU Cipta Kerja juga membahas soal percepatan dan kepastian proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, akan diberikan kemudahan dan biayanya ditanggung oleh pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun akan diperluas dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Airlangga menambahkan perkebunan masyarakat yang berada di kawasan hutan, kini dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
“Untuk nelayan juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, dimana KemenHub memberikan dukungan melalui standar keselamatan,” ungkap Airlangga.
Lewat RUU Cipta Kerja pemerintah juga bakal memberikan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bakal dikelola langsung oleh Badan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
“Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” ucap Airlangga.
RUU Cipta Kerja, lanjut Airlangga, akan memberi solusi dalam hal peningkatan perlindungan kepada pekerja. Misalnya dalam hal pemberian pesangon, di mana pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS yang tak akan mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP serta tidak menambahkan iuran dari pekerja atau pengusaha.
Sementara itu, RUU Cipta Kerja mengatur jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu yang jam kerjanya tidak umum akan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk industri 4.0 dan ekonomi digital.
Airlangga mengungkapkan persyaratan PHK akan tetap mengikuti persyaratan yang ada diatur di UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja tak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.
Adapun pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan, mereka juga mendapatkan insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan investasi.
“Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ungkap Airlangga.
Sedangkan bagi pelaku usaha, mereka akan mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan izin usaha dengan penerapan berbasis risiko dan standar. Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanski.
“Di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana,” pungkas Airlangga.
-
Multimedia19 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
-
POLITIK22 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
-
POLITIK24 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
-
POLITIK21 jam lalu
PKB Ajukan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Cak Imin: Waktunya Dikenang
-
Nusantara20 jam lalu
Pemilik Kendaraan Bermotor Siap Menghadapi Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: Denny JA Serahkan Puisi Esai Awards 2024 Kepada Datuk Jasni Maltani
-
Ragam7 jam lalu
Opini Denny JA: Memperbincangkan Angkatan Puisi Esai
-
Jabodetabek21 jam lalu
Seorang Bocah 2 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor Saat Bermain