NUSANTARA
Lettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
AKTUALITAS.ID – Komandan Kompi (Danki) A Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Ahmad Faisal, dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Atasan Prada Lucky itu juga dituntut dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari TNI.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
“Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung, ), Kamis (11/12/2025).
Atasan langsung Lucky itu juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 561 juta. Oditur menilai Ahmad Faisal sebagai orang yang menuduh Lucky berperilaku menyimpang atau LGBT dengan Prada Richard Bulan. Ahmad Faisal juga terbukti dan bersalah sesuai dalam dakwaan primer Pasal 131 KUHP Militer.
“Maka terdakwa harus dihukum berat karena terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer,” kata Wasinton.
Terdakwa disebut tidak mampu mengendalikan diri dengan batas-batas yang wajar dan menyalahi sumpah dan etika prajurit. Dia juga merusak citra TNI serta membuat penderitaan yang mendalam terhadap korban.
“Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan,” ujarnya.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
RIAU03/09/2026 12:00 WIBUngkap Peredaran Ribuan Ekstasi, AKP Noki Loviko: Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan Narkoba
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang