Pasal Penidikan Masuk Omnibus Law, Tamansiswa Akan Gugat ke MK


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) bakal menggugat uji materi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih mengatur pasal tentang pendidikan.

Pasal pendidikan ini sebelumnya disebut telah dicabut dari UU Omnibus Law Ciptaker dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September lalu.

“Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK. Insan Tamansiswa juga pernah terlibat dalam penolakan UU Badan Hukum Pendidikan dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang keduanya dibatalkan MK,” ungkap Ketua Umum PKBT Cahyono Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dalam draf UU Omnibus Law Ciptaker masih ditemukan bagian terkait Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya pada Pasal 65 yang mengatur perizinan usaha pada sektor pendidikan.

“Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal tersebut.

Cahyono menyatakan hal ini tidak sesuai dengan pernyataan DPR yang mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker sebelum disahkan.

Keberadaan pasal tersebut pun dinilai melanggar UUD 1945 karena mengkomersialisasi pendidikan. Menurutnya, langkah ini sama saja membuat pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>