Berita
Menteri LHK Siti Nurbaya Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Hapus Amdal
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluruskan perihal isu lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Siti memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal). “Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” kata Siti sebagaimana dikutip dari akun […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluruskan perihal isu lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Siti memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” kata Siti sebagaimana dikutip dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Siti mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. Dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan berusaha, lanjutnya, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Jadi tidak benar jika dikatakan UU CK kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU CK hanya menyederhanakan perizinan,” ujar Siti.
Terkait kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Cipta Kerja, Siti menyatakan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.
“Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen,” katanya.
Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, kata Siti, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.
“Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik,” pungkas Siti.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini