Berita
Menteri LHK Siti Nurbaya Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Hapus Amdal
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluruskan perihal isu lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Siti memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal). “Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” kata Siti sebagaimana dikutip dari akun […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluruskan perihal isu lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Siti memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” kata Siti sebagaimana dikutip dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Siti mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. Dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan berusaha, lanjutnya, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Jadi tidak benar jika dikatakan UU CK kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU CK hanya menyederhanakan perizinan,” ujar Siti.
Terkait kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Cipta Kerja, Siti menyatakan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.
“Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen,” katanya.
Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, kata Siti, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.
“Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik,” pungkas Siti.
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
OLAHRAGA18/06/2025 23:00 WIB
Jakarta Jadi Pusat Regional FIFA untuk Asia, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar bagi Indonesia
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel
-
NASIONAL19/06/2025 08:45 WIB
Tak Efektif, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi