PPP Imbau PA 212 Batalkan Demo Tolak UU Cipta Kerja


Waketum PPP-Asrul-sani

AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani angkat bicara terkait rencana aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 besok. Ia menyarankan agar penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi yang melibatkan banyak massa tidak dilakukan.

“Ya dengan mengikuti apa yang diserukan oleh PBNU dan Muhammadiyah, maka seyogianya demo sebagai bentuk penyampaian sikap dan aspirasi tidak usah dilakukan, apalagi jika melibatkan massa yang besar,” kata Arsul kepada wartawan pada Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Arsul mengimbau para tokoh yang menginisiasi demo agar dapat kembali mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang masih mewabah. Ia juga mengingatkan adanya potensi demo yang kemungkinan dapat diprovokasi oleh pihak tertentu.

“PPP meminta para tokoh tersebut yang menginisiasi demo juga perlu mempertimbangkan pandemi COVID-19 ini, juga kemungkinan terjadinya tindakan anarkis dan perusakan yang diprovokasi oleh para provokator yang memanfaatkan emosionalitas massa demo,” ujar Arsul.

Anggota Komisi III DPR ini meminta masyarakat dan umat Islam dapat mengambil jalan lain guna menolak omnibus law UU Ciptaker. Arsul pun menyarankan agar masyarakat dapat mengikuti saran dari PBNU dan Muhammadiyah.

“PPP meminta agar masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya mengambil jalan yang disampaikan oleh PBNU dan PP Muhammadiyah, yakni memilih cara yang lebih baik dalam menyikapi ketidaksetujuan terhadap UU Ciptaker,” ucap Arsul.

Menurut Arsul, PBNU dan Muhammadiyah memberikan dua saran bagi masyarakat yang tidak setuju terhadap UU Ciptaker. Pertama, kata Sekjen PPP, masyarakat dapat menguji aspek formal dan material isi UU Ciptaker ke institusi terkait.

“PPP melihat ada dua jalan yang bisa disimpulkan dari apa yang diserukan oleh kedua ormas Islam terbesar di negara kita ini,” kata Arsul.

“Yang pertama, menguji UU tersebut, baik dari aspek formil prosedur penyusunannya maupun materiil, berupa isi UU-nya yang dianggap melanggar konstitusi. Ini bisa dilakukan begitu UU tersebut telah diundangkan,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terkait UU Ciptaker. Menurutnya, ini dapat jalan penengah guna mengurangi ketidaksetujuan masyarakat terhadap omnibus law UU Ciptaker.

“Kedua, mendesakkan kepada pemerintah melalui dialog agar pemerintah membuka ruang konsultasi publik yang lebar bagi partisipasi elemen-elemen masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan atas UU Ciptaker. Ini akan menjadi jalan untuk meminimalisir hal-hal yang menjadi ketidaksetujuan terhadap UU Cipatker tersebut,” ungkap Arsul.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>