Puluhan Pegawai Positif Covid-19, PN Jember Ditutup 2 Hari


AKTUALITAS.ID – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan itu dilakukan karena ada belasan pegawai PN Jember yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, berdasarkan hasil uji usap atau Tes Swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

“Benar, karena ada 19 pegawai PN Jember yang hasil swab oleh Dinkes dinyatakan positif. Karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran sesuai dengan protokol kesehatan maka pengadilan menutup pelayanan,” ujar Slamet Budiono, Humas PN Jember saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Penutupan sebenarnya dilakukan sejak hari Jumat (09/10) lalu dan direncanakan akan buka kembali pada Selasa (13/10) besok. Sebagaimana lazimnya sesuai volume perkara yang ditangani oleh PN Jember, jadwal sidang biasanya dilakukan sejak hari Senin hingga Kamis. Adapun hari Jumat tidak ada sidang.

“Selasa insyaallah akan buka kembali, tetapi rencananya akan diberlakukan Work From Home (WFH/ Bekerja dari Rumah) secara sebagian. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan pegawai di kantor,” lanjut hakim asal Tulungagung ini.
Penerapan sistem bekerja dari rumah hanya dilakukan untuk bagian-bagian seperti administrasi. “Untuk sidang, insyaallah tidak akan berpengaruh,” tutur Slamet.

Sejak ditutup pada Jumat lalu, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di seluruh sisi ruangan PN Jember. “Sekalipun pelayanan kepada masyarakat secara umum ditutup namun terhadap hal-hal yang urgen seperti upaya hukum oleh pihak maupun perpanjangan penahananan tetap dilayani,” lanjut Slamet.

PN Jember tidak menjelaskan identitas siapa saja pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19 itu. Namun, Slamet memastikan terhadap 19 pegawai tersebut sudah dilakukan upaya isolasi mandiri selaam 14 hari.

Sejak awal pandemi melanda Indonesia, PN Jember sebagaimana pengadilan lainnya, telah menerapkan pengadilan secara daring secara terbatas. Untuk perkara pidana misalnya, para terdakwa yang ditahan, mengikuti sidang secara online. Sedangkan hakim, jaksa maupun pengacara tetap hadir di pengadilan.

“Ya kita menghormati dan mengikuti protokol kesehatan, karena itu memang untuk kepentingan kita bersama. Tetapi jujur harus diakui, sistem seperti itu sangat berdampak bagi kita,” ujar Fakih Imam Kurnain, salah satu pengacara yang pada Senin (12/10) datang ke PN Jember namun batal mengikuti agenda sidang yang sebelumnya sudah dijadwalkan.

Dampak yang paling terasa dari sidang secara daring, menurut Fakih adalah komunikasi yang tidak optimal dengan klien. “Akhirnya pendampingan yang kita berikan menjadi tidak maksimal. Tapi mau gimana lagi, kita berdoa saja semoga pandemi segera berakhir,” tutur Fakih.

Keputusan “lockdown” sementara di PN Jember ini adalah yang kedua yang terjadi pada institusi penegak hukum di Jember selama masa pandemi.

Sebelumnya, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga sempat ditutup pada Jumat, 18 September 2020 lalu. Hal ini dilakukan setelah Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza beserta empat stafnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Setelah mengikuti karantina mandiri selama hampir 2 minggu, Prima kemudian dinyatakan sembuh atau negatif dari Covid-19. Selama masa karantina itu, Prima mengaku banyak mengkonsumsi makanan sehat, buah, herbal untuk mengimbangi obat yang diberikan dokter. Selain itu, Prima juga mengaku banyak berolahraga dan hiburan untuk mempercepat masa pemulihan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>