Sejumlah Pegawai Terpapar Covid – 19, PN Jakarta Pusat Lockdown


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat 40 pegawai positif Covid-19. /PMJ News

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerapkan lockdown, usai sejumlah pegawainya terpapar Covid-19.

“Hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari Hakim, PP, Jurusita dan Pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” kata,
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Selasa (22/6/2021).

Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat No.W10-UI/794/KP/01.UI/2021, tanggal 21 Juni 2021 dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/3482/OT.01/6/2021, tanggal 21 Juni 2021, maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19.

“Oleh karena itu terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 s/d Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan,” jelasnya.

Sementara hal-hal bersifat urgent tetap dilayani,pelayanan hanya bersifat terbatas, selain dari itu untuk para Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH). Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jumat tanggal25 Juni 2021.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan persidangan, maka dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat, sedangkan bagi para Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>