Epidemiolog: Pengelola Bioskop Wajib Perhatikan Ruang Tunggu dan Teater


Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan penularan Covid-19 di ruang teater bioskop dianggap cukup aman. Alasannya, pembatasan jumlah penonton dalam satu ruangan, serta kewajiban memakai masker selama pemutaran film.

Tri mengatakan, jika Pemprov mengatur kapasitas maksimal penonton dalam satu ruangan hanya 25 persen, maka jaga jarak fisik telah terpenuhi. Jaga jarak fisik, kata dia, sebagai satu dari beberapa upaya pencegahan penularan Covid-19.

Faktor alasan bioskop aman menurut Tri adalah prasarana dalam ruang teater. Ia menuturkan, meski di ruang tertutup, selama sirkulasi udara terpasang dengan baik, risiko penularan virus bisa ditekan.

“Kapasitasnya 25 persen jadi jaraknya itu benar-benar bisa diatur apalagi ada exhaust fan, sekarang ac-nya pakai filter jadi kira-kira aman begitu,” kata Tri kepada merdeka.com, Selasa (13/10).

“Kalau jaraknya aman sih aman, terus semua pakai masker. Kalau jarak kan aman yah 25 persen jauh dari kapasitas, rasanya aman.”

Namun, imbuh Tri, yang perlu diperhatikan oleh manajemen adalah pengaturan jaga jarak bagi para calon penonton yang menunggu jam tayang film yang telah dipesan.

Tri mengatakan, kebanyakan masyarakat datang ke bioskop berkelompok yang terdiri lebih dari 2 hingga 3 orang. Potensi berkerumun saat menunggu film diputar dikatakan Tri sulit dicegah.

“Karena rasanya tujuan penonton ya kumpul-kumpul. Jadi kalau di luar bioskop saya enggak jamin (jaga jarak),” tuturnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI. Namun, Gumilar tidak menjelaskan komposisi tim yang dimaksud.

“Soal kapasitas tentunya ini sudah hasil diskusi tim pemprov DKI, untuk tahap awal 25 persen dulu,” ujar Gumilar kepada merdeka.com, Senin (12/9).

Ia pun tidak menjelaskan lebih detil saat disinggung dasar jumlah batasan penonton di tiap ruang teater.

Yang jelas saat ini, ia mengatakan tengah memproses manajemen bioskop yang telah mengajukan izin operasional di masa PSBB transisi. Sebelumnya, telah terkonfirmasi CGV, XXI, dan Cineplex mengajukan izin agar mereka diperbolehkan membuka usaha teaternya di masa PSBB transisi.

“Untuk bioskop kan memang sudah berproses dari saat PSBB transisi awal, jadi saat ini tinggal meneruskan saja. Yang sudah mengajukan tinggal diproses,” tuturnya.

Dia mengatakan, prasarana penerapan protokol kesehatan dan pengajuan standard operating procedure (SOP) oleh manajemen bioskop yang akan dijadikan bahan penilaian Pemprov diberi tidaknya satu izin operasional bioskop di masa PSBB transisi.

Sebelum aktivitas warga di DKI diperketat dengan aturan PSBB, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli.

Dinas Parekraf juga memberikan sejumlah aturan dan protokol yang wajib diikuti oleh karyawan dan pengunjung bioskop.

Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non tunai.

Protokol untuk manajemen dan karyawan yakni;

  1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah,
  2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan,
  3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
  4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
  5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37 celcius
  6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
  7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton

Protokol di ruang teater;

  1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter
  2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
  3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
  4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol untuk makanan dan minuman

  1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
  2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Protokol di toilet bioskop

  1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet
  2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
  3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling

Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.

Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.

Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang / kolam renang masih dilarang untuk dibuka.

Namun, SK tersebut dianulir dan direvisi dengan penerbitan SK Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8). Dalam SK tersebut bioskop masih belum diizinkan untuk kembali dibuka.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>