Berita
Selama PSBB Transisi, Satpol PP: Pelanggaran Penggunaan Masker Turun Signifikan
AKTUALITAS.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengklaim pelanggaran protokol kesehatan menurun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Warga DKI Jakarta dinilai perlahan disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Kalau disandingkan dengan PSBB ketat, ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan,” ujar Arifin, Minggu (25/10). Selama PSBB ketat, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak yakni penggunaan […]
AKTUALITAS.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengklaim pelanggaran protokol kesehatan menurun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Warga DKI Jakarta dinilai perlahan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kalau disandingkan dengan PSBB ketat, ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan,” ujar Arifin, Minggu (25/10).
Selama PSBB ketat, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak yakni penggunaan masker. Sementara pada PSBB transisi, pelanggaran penggunaan masker menurun cukup signifikan.
“Masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan ya,” ucapnya.
rifin mencatat, berdasarkan data yang dikantonginya, selama PSBB transisi ada sekitar 11 ribu orang yang melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Umumnya, mereka yang melanggar tidak menggunakan masker dengan baik. Misalnya masker disimpan di dagu sehingga tidak menutup hidung dan mulut.
“Makanya bagi mereka yang masih menggunakan maskernya tidak sesuai maka tentu akan terus kita ingatkan, kita edukasi, agar mereka menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12 sampai (25/10/2020).
Dengan penerapan tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas atau melaksanakan Work From Office dengan karyawan 50 persen.
“Namun semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” katanya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS