Berita
Ikuti Pemerintah Pusat, Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. “Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
“Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 27 Oktober itu ditandatangani langsung oleh Sultan.
Terkait pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat, Sultan menyebut karena pemerintah pusat belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. Sehingga pihaknya selaku pemerintah daerah juga masih mempertahankan status tersebut.
“Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Oktober. Saat itu, alasannya adalah kasus positif COVID-19 di DIY masih fluktuatif.
“Ya diperpanjang (status tanggap darurat) wong belum selesai kok (pandemi COVID-19),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kelima status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 29 September 2020 itu diteken langsung oleh Sultan.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM