Berita
Bawaslu Jateng Catat 37.605 APK Melanggar Aturan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Paling banyak ditemukan di Kendal yakni 8.168 APK. Disusul Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Pemalang sebanyak 7.866 APK, Kabupaten Semarang sebanyak 7.702 APK. Lalu Kabupaten Rembang sebanyak 4.690 APK dan Kabupaten Pekalongan sebanyak 912 APK. […]

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Paling banyak ditemukan di Kendal yakni 8.168 APK. Disusul Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Pemalang sebanyak 7.866 APK, Kabupaten Semarang sebanyak 7.702 APK. Lalu Kabupaten Rembang sebanyak 4.690 APK dan Kabupaten Pekalongan sebanyak 912 APK.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyebut, sejumlah APK yang melanggar tersebut sudah diinvetarisir oleh petugas panwas daerah beserta Satpol PP sejak awal kampanye 26 September 2020. Rata-rata APK dipasang di sejumlah lokasi yang tidak ditetapkan KPU.
Mulai dari tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung-gedung sekolahan, serta APK melebihi jumlah aturan.
“Kita banyak temukan di lapangan, pemasangan APK telah melanggar peraturan. Jadi, kepada pasangan calon, para pengurus parpol dan tim sukses (timses) serta para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Mereka harus taat aturan,” jelas Rofiuddin dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Sesuai SK KPU Nomor 465 yang mengatur juknis kampanye Pilkada 2020, pemasangan APK bisa berupa baliho paling besar ukurannya 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar berukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar 5 meter x 1,15 meter, atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.
Sedangkan untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU yakni baliho maksimal lima buah per paslon. Billboard atau videotron maksimal 5 buah setiap paslon di tiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan; atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa atau kelurahan.
“Paslon masih bisa menambah APK dengan aturan main ukurannya sesuai dengan yang difasilitasi KPU, jumlahnya paling banyak 200 persen. Sebagian besar paslon dan tim kampanye masing-masing kabupaten kota juga sudah menerima APK yang difasilitasi KPU. Mereka saat ini sudah memasang di titik jalan raya,” ungkap Rofiuddin.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 08:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, 28 September 2025
-
NASIONAL28/09/2025 10:00 WIB
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Yusril: Paling Lambat Pertengahan Oktober
-
JABODETABEK28/09/2025 11:30 WIB
Pelaku Tawuran Pelajar Berujung Maut di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
-
NASIONAL28/09/2025 12:00 WIB
MPR Goes to Campus: Eddy Soeparno Dorong Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim