Berita
Soal Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja, Baleg DPR Sebut Dapat Diperbaiki
AKTUALITAS.ID – Beberapa kesalahan redaksional berupa salah rujukan terdapat dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai, kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki. Meski sudah disahkan dan diundang. “Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan masih […]
AKTUALITAS.ID – Beberapa kesalahan redaksional berupa salah rujukan terdapat dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai, kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki. Meski sudah disahkan dan diundang.
“Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan dan diundangkan,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/10/2020).
Willy mencontohkan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
“Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ketua DPP Nasdem ini.
Willy menjelaskan, perbaikan kesalahan redaksional UU Cipta Kerja dimungkinkan berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Pada pasal 88 ayat (1) dijelaskan penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan UU. Pada ayat (2) diatur penyebarluasan untuk memberikan ni informasi atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Sementara Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” jelas Willy.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pratikno pun mengatakan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam pesan singkat, Selasa (3/11).
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz
-
OLAHRAGA05/04/2026 18:30 WIBLolos Semifinal Kejuaraan ASEAN 2026,Jadi Target Timnas Futsal Indonesia