Pemkab Klaten Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Merapi Hingga 16 November


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Status Gunung Merapi ditetapkan berada level III atau Siaga oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menetapkan status tanggap darurat bencana, mulai hari ini, Selasa (10/11/2020) hingga 16 November.

“Pemkab Klaten telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi terhitung mulai hari ini,” ujar Kepala Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Sip Anwar.

Menurut dia, status tanggap darurat bencana Merapi tertuang dalam surat pernyataan nomor 360/665/2020 yang ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko tanggal 9 November.

“Sesuai surat tersebut, status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi berlaku selama satu minggu ke depan. Kemudian jika terjadi sesuatu status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi bisa diperpanjang,” jelasnya.

Setelah status tanggap darurat tersebut, dikatakannya, seluruh instansi terkait di Pemkab Klaten akan saling koordinasi untuk memastikan kesiapan mitigasi bencana dan logistik. Selain itu juga keperluan lainnya terkait evakuasi dan kebutuhan pengungsi.

“Kami sudah menyiapkan semuanya. Ratusan warga di zona KRB (Kawasan Rawan Bencana) III atau jaraknya sekitar 3 hingga 3,5 kilometer dari puncak Gunung Merapi sudah kami ungsikan,” pungkas dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>