KPPU Temukan Kartel di Tahap Lelang Proyek Air Bersih Ibu Kota Baru


Ilustrasi Maket Ibukota Baru

AKTUALITAS.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan ada persekongkolan atau kartel pada tahap lelang umum paket pekerjaan lanjutan proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih berskema multiyears 2015-2018 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Daerah itu saat ini dikenal sebagai calon ibu kota negara baru yang akan menggantikan DKI Jakarta nantinya.

Bukti itu tertuang dalam hasil putusan atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di proyek tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I), PT Indah Seratama (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara (Terlapor IV) melanggar Pasal 22 UU 5/1999.

Sementara itu, PT Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut. Hasil ini, menurut Majelis Komisi telah didasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada proses persidangan.

“Khususnya terkait adanya kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya,” ungkap KPPU dalam keterangan resmi, Rabu (11/11/2020).

Hal ini dibuktikan dengan adanya penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama atau para pihak yang bekerja sama, telah menciptakan persaingan semu di antara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam mengikuti tender a quo.

Sedangkan tindakan Terlapor IV melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar yakni dengan tidak menggagalkan proses tender a quo, meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor III.

“Hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor IV dalam bentuk memfasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor III,” terang KPPU.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor III untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang dimana personil Pokja berasal.

Sarannya, yaitu untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai panitia tender atau penyelenggara tender.

Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Kepala ULP Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan sosialisasi.

Kepala ULP juga direkomendasikan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait.

“Sehingga pada pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah,” ungkap KPPU.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>