Selesaikan Masalah di Papua, JK Siap Jadi Mediator


Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla

AKTUALITAS.ID – Ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK) menyatakan kesiapan untuk menjadi mediator dialog pemerintah dengan masyarakat Papua dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.

“Jika saya diminta menjadi mediator dialog tetap siap,” ungkap Jusuf Kalla di saat pelantikan pengurus DMI Papua, Sabtu (14/11/2020) dikutip dari Antara.

JK mengakui hingga saat ini ia masih menunggu permintaan mediator dialog pemerintah dengan masyarakat Papua.

Terkait dengan pengurus DMI Papua, menurut JK, harus mampu menjadi perekat toleransi kerukunan hidup umat beragama di Provinsi Papua.

“Makmurkan masjid dengan kegiatan keumatan karena menjadi tempat membina iman dan takwa,” ujarnya.

Pengurus DMI Papua masa khitmad 2020-2025 diketuai DR H.Mansur menggantikan ketua sebelumnya Prof H.Hasan Basri Umar.

Kunjungan kerja mantan Wapres yang kini menjabat Ketua Umum DMI dan PMI di Papua dan Papua Barat dalam rangka melantik pengurus DMI dan mengunjungi Palang Merah Indonesia.

Situasi panas di Papua masih terus berlangsung dan sejumlah hal berujung kontak fisik dan memakan korban jiwa. Teranyar penembakan yang terjadi melibatkan seorang pendeta: Yeremia di Intan Jaya.

Pemerintah diketahui telah bersikap melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang berjanji akan membawa kasus-kasus kekerasan aparat di Intan Jaya, termasuk penembakan Pendeta Yeremia Zanambani, ke pengadilan. Ia pun menyebut ada kecocokan fakta antara hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dan Komnas HAM terkait kasus itu.

“Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh tim gabungan pencari fakta, TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam dan juga berdasar temuan Komnas HAM,” ujar dia, dalam keterangan videonya, Jumat (13/11).

Sementara itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw diketahui juga menerbitkan maklumat terkait dengan rencana gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 memuat setidaknya lima perintah yang isinya terkait dengan aturan-aturan untuk mengadakan kegiatan massa selama pandemi Covid-19. Dalam salah satu poin yang termaktub dalam Maklumat itu, Waterpauw menegaskan agar perkumpulan tersebut tidak merencanakan tindakan-tindakan yang menganggu keamanan negara.

“Dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial,” kata Waterpauw melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (14/11).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>