Connect with us

Berita

Saat Bagi-bagi Bansos, Kemenko Ekonomi Akui Terkendala Data

AKTUALITAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui permasalahan data menjadi kendala untuk pembagian bantuan sosial (bansos) dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar bilang hal tersebut disebabkan banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal, yaitu kurang lebih 70 juta orang. Jadi, tidak ada […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui permasalahan data menjadi kendala untuk pembagian bantuan sosial (bansos) dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar bilang hal tersebut disebabkan banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal, yaitu kurang lebih 70 juta orang. Jadi, tidak ada data valid tentang pekerja tersebut.

“Waktu kami mau mengadakan bansos, Kartu Prakerja, kami tidak punya banyak data terhadap lebih dari 50 persen tenaga kerja kita. Itu menjadi permasalahan dan harus diselesaikan, bagaimana formalisasi sektor-sektor lapangan kerja,” ujarnya dalam diskusi Transformasi Ekonomi, Kamis (19/11/2020).

Guna mendorong formalisasi tenaga kerja tersebut, ia menuturkan pemerintah akan memaksimalkan peran UMKM. Salah satunya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

Misalnya, mempermudah syarat pendirian PT, yakni dapat dilakukan oleh satu orang. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengurangi syarat anggota pembentukan koperasi dari semula 20 orang menjadi 9 orang saja.

“Pemerintah juga membentuk tim aspirasi, di mana tim ini diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat untuk penyusunan dari RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan rancangan peraturan presiden),” katanya.
Lihat juga: Gapki Bantah Ada Eksploitasi Pekerja Perempuan di Kebun Sawit

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan dana penanganan covid-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk perlindungan sosial sebanyak Rp203,9 triliun.

Hingga 2 November 2020, serapan dana perlindungan sosial sebesar Rp176,38 triliun atau 86,51 persen dari pagu anggaran. Serapan dana perlindungan sosial tercatat paling tinggi di antara program lainnya.

Lambatnya penyaluran dana penanganan covid-19 dan PEN memang kerap memicu amarah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala negara menilai masih terdapat kementerian yang belum memiliki aura krisis, sehingga kinerjanya kurang maksimal dalam menangani covid-19.

Trending

Exit mobile version