Connect with us

Berita

Mensos Jualiari Tersangka Bansos, PAN: Memalukan dan Sangat Kejam

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, korupsi bantuan sosial Mensos Juliari Batubara merupakan tindakan memalukan dan kejam karena dilakukan saat negara dalam bencana pandemi Covid-19. “Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, korupsi bantuan sosial Mensos Juliari Batubara merupakan tindakan memalukan dan kejam karena dilakukan saat negara dalam bencana pandemi Covid-19.

“Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional,” ujar Pangeran kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

“Saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona, di saat para medis berjuang tanpa kenal lelah,” sambungnya.

Pangeran menilai, Juliari bisa dijerat maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. Karena korupsi yang dilakukan tergolong luar biasa. Dia menjelaskan, dalam UU Tipikor Pasal 2 diatur ancaman hukuman mati pelaku korupsi jika dilakukan saat bencana alam nasional atau negara dalam kondisi krisis.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

TRENDING

Exit mobile version