Soal Jemput Suara Pasien Covid, Koalisi Warga Nilai Bahayakan Petugas KPU


Petugas medis mendata warga yang akan mengikuti tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat bekerja sama dengan PFI Jakarta menggelar Rapid Test COVID-19 untuk jurnalis dan warga sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi pasien isolasi mandiri dan positif virus corona (Covid-19) pada Pilkada serentak 2020 dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan para petugas KPU.

Hal itu disampaikan koalisi warga pro-transparansi dan akurasi data penyebaran virus corona (Covid-19) atau LaporCovid-19 pada Minggu (6/12/2020).

Selain risiko tersebut, koalisi juga menganggap penggunaan rapid test antibodi tidak bisa dijadikan patokan pemeriksaan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), alasannya sebab dianggap tidak akurat.

“Rencana KPU untuk mengambil suara pasien dan penggunaan rapid test antibodi bagi KPPS membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas maupun orang lain yang berinteraksi dengan mereka. Rapid test antibodi tidak bisa digunakan untuk menegakkan diagnosa,” bunyi pernyataan koalisi LaporCovid-19.

Aturan jemput suara pasien sakit diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 72 PKPUitu menjamin hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap Covid-19. Sementara pasal 63 mengatur mekanisme pelayanan hak pilih bagi mereka.

“Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih,” bunyi pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 73 ayat (5) menyebut data pemilih yang positif Covid-19 didapat dari hasil koordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan Satgas Covid-19 setempat. Data itu kemudian diberikan kepada KPPS, PPK, dan PPS.

Untuk melayani pemilih itu, diterjunkan dua orang anggota KPPS dan perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dari TPS terdekat dari lokasi isolasi mandiri. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat.

Para petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD)dan menaati protokol kesehatan selama memberi pelayanan tersebut.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang telah memicu polemik lantaran diselenggarakan saat pandemi Covid-19. Selain itu Indonesia hingga kini juga masih mencatat rekor kasus positif Covid-19 hampir setiap harinya.

Beberapa provinsi dan kota/kabupaten kembali menjadi zona merah bahkan hitam.

Koalisi LaporCovid-19 mengatakan dengan laju penularan yang masih tinggi, pilkada yang diselenggarakan di 270 daerah secara serentak dikhawatirkan bakal semakin meningkatkan skala wabah.

Kasus yang tinggi, kata koalisi itu, diperparah dengan cakupan pemeriksaan yang rendah dan jumlah alat tes PCR yang masih minim.

Selain itu, sejumlah peserta pilkada juga turut menjadi korban virus corona. Dari 9 provinsi yang akan melakukan pemilihan gubernur, terdapat satu calon gubernur yang hingga kini masih belum dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, hingga saat ini setidaknya ada 76 calon kepala daerah peserta pilkada pernah dan sedang terinfeksi virus corona. Dari 76 calon tersebut terdiri dari 44 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, dua calon wakil wali kota, dan satu calon gubernur.

Dari puluhan kepala daerah positif corona, empat di antara mereka meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19. Keempat orang itu terdiri dari Eko Suharjo, calon walikota Dumai, Riau, yang diusung oleh partai Demokrat, Gerindra, dan Hanura. Eko meninggal dunia pada 9 Oktober setelah terkonfirmasi positif corona.

Ada juga Adi Darma, calon Walikota Bontang yang diusung Nasdem, PDIP, PKS, meninggal pada 25 September. Dua orang lainnya adalah calon bupati kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh yang diusung Nasdem, Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PPP, dan PKS. Ibnu meninggal pada 27 September.

Dan Bupati Berau Muharram sebagai calon bupati petahana yang meninggal dunia pada 10 September lalu.

Hingga 5 Desember 2020, masih terdapat lima calon kepala daerah yang masih dalam perawatan, yaitu satu calon Gubernur dan empat calon bupati dan wakil bupati.

Kelima calon itu ialah calon gubernur provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, M Siregar; calon bupati Kabupaten Indramayu, Daniel Mutaqien; calon wakil bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Syahban Sammana; dan calon wakil bupati kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Abdul Rouf.

“Sikap abai pemerintah dengan tetap melangsungkan pilkada serentak telah terbukti membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa peserta dan panitia pilkada, serta masyarakat,” kata koalisi LaporCovid-19.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>