Connect with us

Berita

Bawaslu Sebut 133 Kabupaten/Kota Terindikasi Rawan Soal Hak Pilih

AKTUALITAS.ID – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih. “Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih,” kata […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.

“Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih,” kata Afif dalam keterangan pers, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tersebar di 10 kabupaten/kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100),Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2), Kabupaten Sintang (89,2); Kabupaten Pasaman Barat (86,6), Kota Tangerang Selatan (86,6), Kabupaten Fakfak (85,8), Kabupaten Tanah Datar (85,3), Kabupaten Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).

Sedangkan pada pemilihan gubernur, lanjutnya, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih. Urutannya kata Afif yaitu Jambi (100), Sulawesi Utara (100), Sumatera Barat (86,3), Kalimantan Utara (85,9), Sulawesi Tengah (85,8), Kalimantan Tengah (78,9), Kalimantan Selatan (78,9), Bengkulu (77,9), dan Kepulauan Riau (64,6).

Tak hanya itu ungkap Afif, masih ditemukan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik dan orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.

“Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah,” ungkap Afif.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga hari jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman. Sebab, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020. Sementara itu berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.

“Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu,” tegas Fritz.

Trending

Exit mobile version