Pemprov DKI Larang Semua Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru


Kembang api menyala saat malam pergantian tahun baru 2018 di Bundaran HI, Jakarta, Senin (1/1/2018). Ribuan warga Jakarta dan sekitarnya memadati kawasan Bundaran HI untuk menyambut Tahun Baru 2018.

AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melarang seluruh tempat wisata dan perhotelan di Jakarta tidak menggelar acara tahun baru. Larangan ini disampaikan dengan pertimbangan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.

“Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi ya. jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga,” ucap Gumilar, Kamis (10/12/2020).

Gumilar juga mengingatkan pelaku usaha wisata, kafe, dan perhotelan untuk turut aktif mengingatkan masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

Selain itu, untuk memastikan perayaan pesta tahun baru tidak dilakukan, Gumilar menegaskan jam operasional tempat usaha mengikuti waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB transisi saat ini. tidak ada penambahan jam operasional,” tuturnya.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Priwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru Sesuai dengan PSBB transisi

Ada 5 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Ketiga, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung terhadap protokol kesehatan.

Keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku kelima pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>