Ditetapkan Tersangka, PKS Siap Mengawal Proses Hukum Habib Rizieq Syihab


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera./Istimewa.

AKTUALITAS.ID – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rizieq dianggap menimbulkan kerumunan yang dilarang selama Pandemi Covid-19.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera ikut menyoroti penetapan tersangka terhadap Rizieq.

“Semua mestinya bijak. Jaga ketenangan dan persaudaraan,” katanya, Kamis (10/12).

Mardani mengakui aparat memang punya hak untuk menetapkan tersangka. Tetapi, kondusifitas di tengah pandemi harusnya menjadi bahan pertimbangan.

“Penetapan tersangka haknya aparat. Tapi pertimbangan manfaat dan keutamaan menjaga suasana kondusif agar semua bersama menghadapi Covid-19 jauh lebih utama,” ucapnya.

PKS siap mengawal proses hukum Rizieq Syihab. Anggota DPR ini ingin hukum berjalan adil.

“PKS akan memantau agar semua proses dilakukan dengan adil, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Syihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Syihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.

“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” jelas Yusri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>