Berita
Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Larang Konvoi dan Pesta Kembang Api
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan konvoi dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Larangan ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI mencegah kerumunan demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak warga yang melakukan konvoi pada […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan konvoi dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Larangan ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI mencegah kerumunan demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak warga yang melakukan konvoi pada malam tahun baru.
“Tidak boleh, kalau ada konvoi-konvoi ditindak itu,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Arifin memastikan Satpol PP juga bakal menerjunkan sekitar 1.200 personel untuk menjaga ibu kota. Pihaknya bakal membubarkan kerumunan warga di malam tahun baru.
Ia menekankan Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menutup sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi pusat kerumunan masyarakat pada malam tahun baru seperti di Sudirman-Thamrin dan Bundaran HI.
“Apabila jalan itu nantinya ditiadakan dari kendaraan maupun orang, maka kami dari Satpol PP akan menempatkan personel mendukung di tempat-tempat yang mengarah kepada kawasan sepanjang jalan Thamrin Sudirman,” ungkapnya.
Selain itu Satpol PP juga akan mengawasi sejumlah fasilitas publik seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan. Menurut Arifin, sesuai Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, tempat-tempat itu hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Dan tidak boleh ada kegiatan perayaan-perayaan yang menyangkut perayaan malam tahun baru, pesta kembang api seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya Pemprov DKI diketahui bakal menutup sejumlah fasilitas umum dan memberlakukan pengendalian ketat di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Penutupan sejumlah fasilitas publik dan pengendalian ketat itu dilakukan di enam wilayah DKI Jakarta.
Setidaknya, ada 94 tempat fasilitas umum dan ruas jalan di Ibu Kota yang bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat pada malam pergantian tahun nanti.
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M