Pemkot Bandung: Tak Ada Posko Check Point Dimasa PPKM 11-25 Januari


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menyatakan tidak ada posko check point bakal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Meskipun demikian, Ema mengatakan pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan. Para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

“Kita sepakat tidak ada check point, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” kata Ema usai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Ema mengatakan TN Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Termasuk mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.

“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” katanya.

Untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.

Sebagai informasi, pada Sabtu (9/1) lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Untuk daerah yang diputuskan memberlakukan PSBB Proporsional adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Cimahi.

Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

“Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19,” ucap Daud dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1).

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Cobid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” sambungnya.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>