Korupsi Ekspor Benur, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu


AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK memanggil Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Gusril dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yakni Suharjito (SJT).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:

  1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
  2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

  1. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>