Connect with us

Berita

Dua Minggu Usai Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Denpasar Meningkat Drastis

AKTUALITAS.ID – Prediksi peningkatan kasus Covid-19 dua minggu pasca libur panjang dan cuti bersama mulai terjadi di Kota Denpasar. kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang mengalami lonjakan drastis. Pada Senin (11/1/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak tajam sebanyak 106 orang. Kasus sembuh diketahui bertambah sebanyak 64 orang dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia. Juru Bicara […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Prediksi peningkatan kasus Covid-19 dua minggu pasca libur panjang dan cuti bersama mulai terjadi di Kota Denpasar. kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang mengalami lonjakan drastis.

Pada Senin (11/1/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak tajam sebanyak 106 orang. Kasus sembuh diketahui bertambah sebanyak 64 orang dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menerangkan, terkait kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki usia 55 tahun dengan status domisili di Desa Pemecutan Kelod. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Januari 2021.

“Kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga Satgas tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi,” kata Dewa Rai.

Berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona risiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian Covid-19. Dia mengatakan desa atau kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat.

Hal itu dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi,” ujarnya.

Guna menekan kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, berdasarkan data secara komulatif kasus positif tercatat 5.309 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.779 orang atau 90,02 persen, meninggal dunia sebanyak 115 orang atau 2,16 persen dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 415 orang atau 7,82 persen persen.

Melihat perkembangan kasus Covid-19, Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

“Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan),” ujar Dewa Rai.

Kemudian, sebagai langkah antisipasi, Satgas mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau melaksanakan perjalanan luar daerah. Sebab, kasus akibat klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan klaster keluarga terus terjadi.

“Jadi seluruh pegawai, ASN serta masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah termasuk pulang kampung. Hal ini, lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting, utamanya penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Dewa Rai.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan masyarakat jika terpaksa pulang ke kampung halaman. Pertama, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” imbuhnya.

Terkakt klaster perkantoran, saat ini telah diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan Work From Office dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

ASN dan pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama bagi para ASN, Pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini. Sehingga, percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan, dan tren grafiknya dapat melandai,” ujar Dewa Rai.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending