Connect with us

Nusantara

Tertangkap Kerja Ilegal, Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Serbia

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, mendeportasi dua warga negara asing asal Serbia, berinisial DM (31) dan IM (28), yang ditangkap karena bekerja secara ilegal sebagai pengelola jasa tur memancing dan spear fishing di Bali. Kedua pria yang merupakan kakak-adik ini diketahui menjalankan usaha tanpa izin resmi di kawasan Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut. “Kami menerima laporan adanya orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal. Menanggapi hal itu, tim pengawasan kami segera turun ke lokasi dan menemukan kedua WNA,” ujar Hendra, Sabtu (2/11/2024).

Dalam pemeriksaan awal, kedua WNA sempat mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur. Namun, kecurigaan petugas yang melihat gelagat tidak wajar membuat mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil investigasi lebih mendalam mengungkap bahwa kedua WNA Serbia ini memasuki Indonesia dengan izin tinggal kunjungan sejak 9 September 2024. Selama berada di Bali, mereka aktif mengelola serta menawarkan layanan tur memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem, yang jelas-jelas melanggar ketentuan izin tinggal.

Sebagai sanksi, kedua WNA ini dikenai tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi. Pada Jumat (1/11/2024), mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Indigo Airlines nomor 6E1606, dengan rute Denpasar-Bengaluru menuju tujuan akhir di Belgrade, Serbia. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending