Connect with us

NASIONAL

Pancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasan sidang BPUPKI, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tanggal 1 Juni 1945 menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pada hari itu, untuk pertama kalinya istilah “Pancasila” dicetuskan oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pidato Soekarno dalam sidang tersebut menjadi titik awal lahirnya gagasan dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima asas utama yang menjadi fondasi negara, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Istilah “Pancasila” sendiri kemudian digunakan setelah Soekarno mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa. Kata “Panca” berarti lima, sedangkan “Sila” berarti asas atau prinsip. Sejak saat itu, istilah tersebut melekat sebagai dasar ideologi bangsa.

“Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi,” menjadi salah satu inti pemikiran Soekarno dalam pidatonya yang bersejarah tersebut.

Sidang BPUPKI yang dipimpin oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat itu juga menjadi ajang penyampaian gagasan dari tokoh-tokoh bangsa lainnya seperti Mohammad Yamin dan Soepomo. Masing-masing mengusulkan konsep dasar negara dengan pendekatan yang berbeda.

Setelah sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan kembali dasar negara secara lebih sistematis. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta sempat memuat rumusan yang menyebut kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Namun, dalam proses selanjutnya terjadi perdebatan dan kompromi di antara para tokoh bangsa hingga akhirnya dilakukan revisi.

Perubahan penting terjadi pada 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketika rumusan final Pancasila disahkan sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kalimat tentang kewajiban syariat kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah melalui proses panjang tersebut, Pancasila resmi menjadi dasar negara Republik Indonesia yang sah dan final.

Untuk memperingati sejarah penting ini, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadikannya hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Keppres tersebut menegaskan bahwa 1 Juni 1945 merupakan momen lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa yang hingga kini menjadi pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang, perdebatan, serta kompromi para pendiri bangsa demi membentuk dasar negara yang mampu mempersatukan Indonesia yang majemuk. (Mun)

TRENDING