POLITIK
Megawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
AKTUALITAS.ID – Penting mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari keadilan substantif.
Hal itu disampaikan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menekankan dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur.
Megawati menilai praktik hukum saat ini cenderung terjebak pada penumpukan regulasi tanpa ruh nilai.
“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan.
“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” ujarnya.
Megawati mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar “negara undang-undang,” melainkan harus berakar pada nilai dasar kebangsaan.
Ia juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia.
Menurutnya, hukum harus dipandang sebagai “kata kerja” yang dinamis, bukan sekadar pasal-pasal normatif.
“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Megawati menegaskan bahwa orientasi hukum harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan maka nilai keadilan hakiki harus menjadi rujukan utama.
Pandangan ini dinilai sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional agar tidak terjebak pada kuantitas regulasi, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Sebagai informasi, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas dan tokoh dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, yakni para profesor dan guru besar, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.
Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.
(Purnomo/goeh)
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
NASIONAL01/05/2026 23:00 WIBDPR Usul Semua Perlintasan KA Rawan Dijaga Petugas Bersertifikat
-
DUNIA02/05/2026 00:00 WIBPM Malaysia Anwar Ibrahim Murka ke Israel
-
JABODETABEK02/05/2026 05:30 WIBCuaca Hari Ini: Jakarta Berawan dan Hujan Bergantian
-
NASIONAL02/05/2026 06:00 WIBDPR: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM
-
DUNIA01/05/2026 21:00 WIBMyanmar Umumkan Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah
-
POLITIK01/05/2026 22:00 WIBKPU Tekankan Profesionalisme dalam Proses PAW
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang

















