NUSANTARA
WNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara kepemilikan dan budidaya ganja hidroponik di sebuah rumah kawasan Denpasar Utara, Bali.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).
“Menuntut, supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan di persidangan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika karena menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi batas ketentuan undang-undang.
Perkara itu dijerat menggunakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatan terdakwa untuk menutupi denda tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya. Namun, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selama persidangan, Nirul tampak tertunduk diam di kursi roda sambil mendengarkan penerjemah di sampingnya saat jaksa membacakan tuntutan.
Majelis hakim yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
Kasus ini bermula ketika Nirul bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, menempati rumah dua lantai di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sejak Maret 2025, terdakwa mulai menyiapkan tenda hidroponik berwarna hitam yang dirakit rekannya bernama Chester untuk budidaya ganja di dalam rumah.
Menurut jaksa, pada 25 Agustus 2025 terdakwa mulai menanam biji ganja menggunakan metode hidroponik sederhana. Bibit dikecambahkan menggunakan tisu basah, lalu dipindahkan ke media tanam berbahan serabut kelapa hingga tumbuh besar dan menghasilkan daun serta bunga ganja.
Kasus tersebut terungkap pada 1 Oktober 2025 saat petugas Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja serta perlengkapan budidaya narkotika. (Yan)
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA18/05/2026 20:30 WIBIran: Jika AS Tak Buka Blokade, Teluk Oman Bakal Jadi ‘Kuburan Kapal’
-
JABODETABEK18/05/2026 22:30 WIBKeluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank
-
RAGAM18/05/2026 23:00 WIBVirus Corona Tak Lagi Timbulkan Ancaman Serius

















