JABODETABEK
Pelaku Copet HP Turis Asing Ditangkap di Palmerah
AKTUALITAS.ID – Aksi nekat dua pencopet yang menggasak handphone milik seorang turis asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya berujung penangkapan. Polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula saat seorang warga negara Belanda bernama Hoesein Ali Edgar menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, pada Senin (25/5/2026) siang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Gambir langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan upaya cepat petugas berhasil mengungkap identitas pelaku hanya dalam waktu singkat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Reynold.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Keduanya ditangkap saat berada di tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong warna hitam dan satu unit handphone Samsung A34 warna silver milik korban.
Seluruh barang bukti kemudian berhasil dikembalikan kepada korban. Warga negara Belanda tersebut pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dialaminya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencopetan lain di sejumlah lokasi keramaian di Jakarta.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat keramaian, terminal, stasiun, maupun kawasan perdagangan yang rawan menjadi sasaran aksi kriminalitas. Masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. (Kusuma/Mun)
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
OLAHRAGA15/07/2026 22:00 WIB5 Fakta Menarik Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 22:35 WIBE-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas
-
EKBIS15/07/2026 21:30 WIBAmran Ancam Tutup Perusahaan yang Tekan Harga Sawit Petani
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU

















