JABODETABEK
Pelaku Copet HP Turis Asing Ditangkap di Palmerah
AKTUALITAS.ID – Aksi nekat dua pencopet yang menggasak handphone milik seorang turis asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya berujung penangkapan. Polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula saat seorang warga negara Belanda bernama Hoesein Ali Edgar menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, pada Senin (25/5/2026) siang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Gambir langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan upaya cepat petugas berhasil mengungkap identitas pelaku hanya dalam waktu singkat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Reynold.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Keduanya ditangkap saat berada di tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong warna hitam dan satu unit handphone Samsung A34 warna silver milik korban.
Seluruh barang bukti kemudian berhasil dikembalikan kepada korban. Warga negara Belanda tersebut pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dialaminya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencopetan lain di sejumlah lokasi keramaian di Jakarta.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat keramaian, terminal, stasiun, maupun kawasan perdagangan yang rawan menjadi sasaran aksi kriminalitas. Masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
OASE31/05/2026 05:00 WIBAyat Alquran tentang Luar Angkasa yang Sering Dikaitkan dengan Sains
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 17:00 WIBFreeport Lepas 11.000 Bibit Baramundi dan Kepiting di Pesisir Mimika

















