Connect with us

Berita

Aliansi Rakyat Somasi Gubernur Yogyakarta soal Pergub Pembatasan Demo

AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melayangkan somasi kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum. Koalisi memberi waktu selama sepekan kepada Sultan untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melayangkan somasi kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum.

Koalisi memberi waktu selama sepekan kepada Sultan untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Koalisi mengancam bakal melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi apabila dalam satu minggu tak segera mencabut Pergub yang mengatur soal tempat atau lokasi demonstrasi itu.

“Bila dalam rentang waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur Provinsi DIY tidak mencabut dan membatalkan Pergub 1/2021, maka kami akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar koalisi, dikutip dari rilis, Selasa (19/1/2021).

Dalam rilisnya, koalisi mengkritik aturan Pergub yang melarang aksi demonstrasi digelar di sejumlah objek vital yang telah ditentukan. Beberapa objek atau lokasi itu yakni, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Penentuan sejumlah objek vital itu merujuk keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Koalisi juga mengkritik keputusan Sultan yang akan melibatkan tentara atau TNI dalam mengatasi urusan sipil. Dalam pergub itu, akan ada pelibatkan unsur militer dalam menangani aksi demonstrasi mulai dari koordinasi sebelum, saat, dan setelah aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Sebenarnya, pelibatan serdadu dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat reformasi 1998,” ujarnya.

ARDY juga menyoroti merosotnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Yogyakarta yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik DIY pada 2019 lalu. Dalam rilis BPS itu, indeks demokrasi di Yogyakarta berada di angka 80,67 persen atau turun 0,15 persen dari tahun sebelumnya.

Mereka mengamini, ada penurunan di aspek hak politik hingga mencapai angka 72,51 persen. Mengutip laporan BPS terkait indeks demokrasi DIY pada 2019, ada tiga variabel yang menunjukkan penurunan meliputi, kebebasan berpendapat, kebebasan dari diskriminasi, dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.

“Dalam hal ini, keberadaan pergub 1/2021 sama sekali bukan solusi. Sebaliknya, ia semakin memperkuat variabel merosotnya IDI di Provinsi DIY,” ujarnya.

Selain mengancam bakal melaporkan ke Komnas HAM, koalisi mengancam bakal melaporkan Sultan ke Ombudsman atas pelanggaran serupa. Koalisi juga bakal melaporkan Sultan ke Menteri Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Upaya pembatalan Pergub ini juga akan ditempuh lewat pengajuan hak uji materiel ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai Pergub 1/2021 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id