Berita
Untuk Komponen Cadangan, Kemenhan Target Jaring 25 Ribu Warga
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI. “Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021). Dahnil belum merinci secara […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
“Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Dahnil belum merinci secara detail apa saja kriteria yang akan mereka berikan bagi warga yang hendak mendaftar untuk menjadi komponen cadangan.
Menurutnya, dengan terbitnya PP tersebut program pembentukan atau perekrutan Komponen Cadangan ini bisa segera terealisasi.
Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu menyebut masih perlu waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan secara menyeluruh.
Dahnil mengatakan masih ada aturan yang mesti dikeluarkan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan agar pelaksanaan program ini berjalan dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses, baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan. Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
EKBIS16/02/2026 23:00 WIBBI Banten Mulai Layani Penukaran Uang Baru Idul Fitri
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
EKBIS16/02/2026 20:00 WIBPedagang Ungkap Faktor Penurunan Harga Cabai Rawit
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR